
Eksistensi “Nilai” Pendidikan Neo-Pesantren
February 3, 2008Wacana pengawasan terhadap kurikulum pesantren tumbuh dan berkembang dengan pesat seiring dengan bermunculan tragedi bom di Indonesia. Teroris yang diduga sebagai pelaku bom diidentikkan dengan sosok muslim yang berjenggot, mengenakan celana diatas mata kaki dan alumni pesantren. Meskipun tidak mengenyam pendidikan di pesantren hingga selesai setidaknya pernah mengenyam pendidikan agama ala pesantren.
Suatu justifikasi terhadap keberadaan pesantren sebagai pencetak kader-kader terorisme, atau dalam bahasa yang lebih halus anti pemerintah karena ingin mendirikan ke-khalifahan. Pada dasarnya bukan pesantren yang menjadi sorotan, melainkan apa yang “diajarkan” di pesantren. Pesantren layaknya lembaga pendidikan lainnya, hanya saja materi pendidikan yang diramu sedemikian rupa sehingga mampu mempengaruhi pola pikir dan perilaku seorang santri lebih bermoral, kritis dan mampu bersaing dalam ranah intelektual. Hal ini tidak dapat dijumpai pada model-model pendidikan modern dengan pelbagai metode pengajaran yang dimiliki.
Sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa pesantren seringkali disudutkan sebagai lembaga pendidikan yang berbahaya bagi status quo. Tiiyansyah Putra (2005) menyampaikan bahwa pada 1882, PHB mendirikan Priesterreden (Peradilan Agama) yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan pesantren. Pada 1905, PHB mengeluarkan ordonansi yang berisi peraturan bahwa guru-guru agama yang mengajar harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Dua puluh tahun kemudian (1925), PHB membatasi siapa yang boleh memberikan pelajaran mengaji (membaca Alquran). Puncaknya, pada 1932, PHB mengeluarkan peraturan bahwa pemerintah dapat memberantas dan menutup madrasah/ pesantren dan sekolah yang tidak ada izinnya atau yang memberikan pelajaran yang tidak disukai pemerintah.
Bocornya memo yang dikeluarkan oleh menteri pertahanan Amerika Serikat Donald Rumsfeld pada Oktober 2003 mengenai pernyataannya bahwa Amerika Serikat perlu mempersiapkan sejumlah dana melalui lembaga donor internasional yang digunakan khusus untuk mengubah sekolah Islam yang radikal menjadi lembaga yang lebih moderat. Sekolah Islam yang radikal dalam pernyataan Rumsfeld merupakan apa yang dikenal dengan pesantren di Indonesia. Agenda mengenai keberadaan kurikulum pesantren tidak hanya wacana lokal namun menjadi agenda internasional dengan berbagai kepentingan golongan tertentu dibalik agenda tersebut.
Kurikulum Neo-Pesantren
Pesantren kini diharapkan dapat mengikutsertakan kurikulum nasional dalam kurikulum pesantren. Dengan berpadunya dua kurikulum tersebut semakin menambah daya tawar pesantren sebagai lembaga pendidikan alternatif. Berpadunya dua kurikulum tersebut merupakan wacana sentral pada pondok pesantren modern. Pondok pesantren modern tidak hanya mampu mencetak santri agamis yang mampu mengisi pengajian, memberikan ceramah dan meluruskan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap agam Islam, namun juga memberikan kesempatan pada santrinya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi baik di universitas negeri, swasta maupun mengenyam pendidikan di luar negeri.
Pendidikan model pesantren yang dipadukan dengan model-model pembelajaran modern tidak hanya menciptakan Pondok Pesantren Modern, namun juga telah menciptakan sekolah Islam Terpadu. Bila pondok pesantren modern masih mewajibkan santri untuk tinggal selama 24 jam, berbeda halnya dengan sekolah Islam Terpadu yang hanya mewajibkan santri bersekolah hingga sore hari. Sehingga santri sekolah Islam Terpadu lebih matang dalam konteks realitas sosial dan santri pondok pesantren modern lebih matang dalam hal theologi.
Orang tua kini lebih senang menyekolahkan anaknya di pesantren atau di sekolah Islam Terpadu. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa sekolah-sekolah negeri maupun swasta pada umumnya hanya memberikan alokasi waktu yang minim untuk pelajaran agama dan pembentukan moral perilaku. Sementara dampak globalisasi terhadap pola dan gaya hidup remaja telah mencapai masa yang kritis.
Betapapun rinci dan detail pengawasan yang diberikan kepada pesantren tidak akan dapat menyudutkan pesantren apalagi menutup pesantren. Poin penting yang perlu digarisbawahi bukanlah akan keberadaan “kurikulum pesantren” melainkan “nilai” dari kurikulum pesantren. Nilai tersebut bukanlah sesuatu yang dirumuskan bersama oleh para kyai melainkan bagian yang menyatu dalam agama Islam. Upaya untuk mengawasi kurikulum pesantren sama halnya dengan membatasi dan mencurigai “nilai-nilai” yang terkandung dalam Islam.***






lulusan pesantren mempunyai nilai plus yang lebih besar dari pada anak lulusan sekolah biasa…
trust me…!!!!
Insya Allah.. Saya juga alumni pesantren